Pernah terbayang menjadi seorang advokat? Barangkali kamu terinspirasi film-film luar soal pengacara yang sedang membela klien-kliennya di persidangan. Ya, seperti itulah pekerjaan seorang advokat. Beradu argumen berdasarkan fakta dan keterampilan komunikasi yang persuasif.
Karena wilayah hukum begitu luas, profesi advokat memiliki wilayah kekhususan yang difokuskan ke beberapa bidang, seperti hukum perusahaan, hukum pasar modal, hukum hak kekayaan intelektual, hukum syariah, hukum perpajakan, hukum ketenagakerjaan, hukum kepailitan dan kurator, hukum persaingan usaha, hukum pidana khusus, juru damai, dan lain-lain.
Nah, jika kamu berminat menjadi seorang advokat, begini tahapannya.
Ini yang pertama. Kamu perlu paham tahapan awal sebagai dasar sebelum kamu jauh melangkah. Singkatnya, profesi advokat adalah pemberi jasa hukum di dalam maupun di luar persidangan. Dalam memberikan jasa hukum seorang advokat perlu mendampingi kliennya ditingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di muka sidang.
Seorang advokat memiliki peran penting di tengah-tengah masyarakat. Penting dalam menegakkan hukum dan harus berani mengatakan kebenaran.
Syarat pertama mengikuti PKPA, calon advokat mesti mengantongi ijazah pendidikan tinggi hukum yang dilegalisasi. Selain itu, juga terlebih dahulu mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA). PKPA bertujuan memberikan gambaran dan wawasan kepada calon advokat, mengenai profesi advokat, dan memberikan materi pendalaman hukum secara luas. Biaya pendidikan yang harus ditanggung calon advokat untuk mengikuti PKPA antara Rp3000.000 hingga Rp5.000.000,-.
Setelah setelah mengikuti PKPA, untuk mengikuti ujian profesi advokat, seorang calon advokat wajib mengikuti ujian provesi advokat (UPA) yang diselenggarakan oleh organisasi advokat, seperti PERADI. Peserta yang berhasil dalam ujian akan mendapatkan sertifikat lulus dari PERADI.
Langkah selanjutnya, calon advokat wajib magang selama dua tahun secara terus menerus di kantor hukum. PERADI akan mengeluarkan izin sementara praktik advokat, setelah diterimanya laporan penerimaan calon advokat magang dari kantor advokat. Untuk mendapatkan “Kartu Tanda Magang” calon advokat perlu mengajukan permohonan kepada PERADI, disertai persyaratan tertentu.
Setelah mengikuti keempat persyaratan di atas serta berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi, calon advokat magang dapat diangkat menjadi advokat.
Baca Juga: Sukses Meniti Karier Sebagai Advokat
Foto dari unsplash.com
Posisi salah dalam menyusui akan berdampak bayi tidak cukup mendapat asupan ASI. Efeknya bisa menyebabkan…
Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku masakan terbitan…
Dalam rangka menyambut new year & lunar new year 2020, setiap pembelian buku parenting terbitan…
Foto http://ad.rekrutmen-tni.mil.id/ Ini panggilan khusus dari negara untuk kamu yang saat ini berusia 17--22 tahun.…
Berbincang “Kari”, bisa mengacu pada tiga makna. Pertama, kari sebagai masakan. Kedua, nama daun Kari.…
Banyak jenis puding yang biasanya terbuat dari bahan agar-agar. Untuk resep kali ini, puding tidak…